Perhotelan

Nama : MASITA YUSTIANI, S.Pd
N.I.P : 19710517 200701 2 019
Tanggal Lahir : Sumbawa Besar, 17 – 05 – 1971
Guru / Mapel / BK : Housekeeping
Jabatan : KPK Perhotelan

 

TUGAS DAN WEWENANG

    1. Menyusun program kerja
    2. Mengembangkan kurikulum sesuai dengan program keahlian yang dibuka
    3. Mengkoordinasikan  penggunaan ruang praktik
    4. Mengatur pembagian tugas guru mengajar
    5. Membuat administrasi yang meliputi kemajuan siswa, data guru dan inventaris program keahlian
    6. Mengembangkan  program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
    7. Mengembangkan  perangkat pembelajaran di Program Keahlian
    8. Mengelola pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di unit kerja
    9. Mengadakan  koordinasi dengan guru BP/BK dan wali kelas
    10. Mengembangkan hubungan kerjasama  dengan DU/DI
    11. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana yang ada di Program Keahlian
    12. Mengontrol pelaksanaan kegiatan diklat sehari – hari
    13. Menyeleksi tamatan sesuai dengan ketentuan permintaan DU/DI
    14. Mensosialisasikan kebijakan sekolah

WEWENANG

    1. Mengusulkan pengembangan kurikulum di Program Studi Keahlian
    2. Mengusulkan guru tamu
    3. Memberikan masukan  dalam penyusunan Jadwal Kegiatan Diklat sehubungan  dengan ketersediaan fasilitas praktik dan guru pada Program Studi Keahliannya
    4. Mengusulkan perekrutan dan/atau penyesuaian kebutuhan guru, tenaga kependidikan dan laboran / teknisi di Program Studi Keahliannya
    5. Mengingatkan secara lisan dan/atau tulisan bagi guru / instruktur yang lalai dalam melaksanakan pembelajaran
    6. Memberikan masukan / pertimbangan tentang kenaikan tingkat / kelulusan siswa
    7. Bersama guru mata diklat, wali kelas, dan Wakasek Kesiswaan melakukan pembinaan terhadap siswa bermasalah, serta mengusulkan untuk mengembalikan kepada orang tua / wali murid bila dipandang perlu
    8. Mengadakan koordinasi dalam mendistribusikan siswa yang akan melaksanakan praktik kerja industri ke DU/DI
    9. Bersama – sama dengan guru pembimbing membagi tugas monitoring / pembimbing industri
    10. Mengusulkan kebutuhan sarana pendidikan di Program Studi Keahlian
    11. Mengusulkan peningkatan kualitas guru melalui program pelatihan, diklat, workshop, seminar, lokakarya atau sejenisnya
    12. Mengusulkan semua kebutuhan pendanaan yang diperlukan di Program Studi Keahliannya.