Tugas PPID

V

TUGAS PPID

A.   Kriteria PPID

  1. PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan SMK N 1 Sumbawa Besar
  2. PPID harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.

B.   PPID mempunyai tugas :

Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik

C.   Kedudukan dan Penunjukan PPID

  1.  PPID berkedudukan di SMK N 1 SUMBAWA BESAR;
  2. Penunjukan PPID dan struktur organisasinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala SMK N 1 SUMBAWA BESAR