V
TUGAS PPID
A. Kriteria PPID
- PPID merupakan pejabat struktural yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan SMK N 1 Sumbawa Besar
- PPID harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
B. PPID mempunyai tugas :
Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
C. Kedudukan dan Penunjukan PPID
- PPID berkedudukan di SMK N 1 SUMBAWA BESAR;
- Penunjukan PPID dan struktur organisasinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala SMK N 1 SUMBAWA BESAR