BAB I
VISI, MISI, MOTTO DAN STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik
MISI
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangakan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik,efisien,mudah di akses dan bersifat desentralisasi
- Mewujudkan keterbukaan informasi SMK Negeri I Sumbawa Besar dengan proses yang cepat,tepat.mudah dan sederhana.
MOTTO
PPID SMK Negeri I Sumbawa Besar Transparan,Obyektif dan Prima.
STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI
Dalam rangka pelayanan informasi publik ditetapkan struktur dan tata kerja organisasi pelayanan informasi dalam bidang pelayanan
- PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Tugas Pokok dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi pada satuan pendidikan masing – masing yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik
- Melakukan Verifikasi dan klarifikasi bahan Informasi publik
- Menyimpan , Mendokumentasi, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan Kooedinasi dengan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan PPID Utama pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
- Memfasilitasikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
- Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari :
- Kepala TATA USAHA sebagai Ketua
- Pokja PPID sebagai anggota
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas :
- Membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya di tetapkan dengan keputusan Menteri.
- Membahas, menyelesaikan, dan memutuskan sengketa informasi.
- Menyelesaikan hal-hal yang belum diatur di dalam pedoman ini.
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi :
- Pengambilan keputusan terhadap sengketa informasi
- Penyelesaian masalah dan hal-hal yang belum diatur di dalam pedoman ini
Bagan organisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi