Visi, Misi, Moto dan Struktur Organisasi

BAB I

VISI, MISI, MOTTO DAN STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI

 

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang profesional, transparan dan  akuntabel untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik

MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangakan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik,efisien,mudah di akses dan bersifat desentralisasi
  5. Mewujudkan keterbukaan informasi SMK Negeri I Sumbawa Besar dengan proses yang cepat,tepat.mudah dan sederhana.

MOTTO

PPID SMK Negeri I Sumbawa Besar Transparan,Obyektif dan Prima.

 

STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN INFORMASI

 Dalam rangka pelayanan informasi publik ditetapkan struktur dan tata kerja organisasi pelayanan informasi dalam bidang pelayanan

  1. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Tugas Pokok dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi   dan dokumentasi pada satuan pendidikan masing – masing yang meliputi :
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik
  1. Melakukan Verifikasi dan klarifikasi bahan Informasi publik
  2. Menyimpan , Mendokumentasi, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan Kooedinasi dengan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan PPID Utama pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  6. Memfasilitasikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik

 

  1. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi

     Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari :

  1. Kepala TATA USAHA sebagai Ketua
  2. Pokja PPID sebagai anggota

Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas :

  1. Membahas dan mengusulkan jenis informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya di tetapkan dengan keputusan Menteri.
  2. Membahas, menyelesaikan, dan memutuskan sengketa informasi.
  3. Menyelesaikan hal-hal yang belum diatur di dalam pedoman ini.

 

     Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengambilan keputusan terhadap sengketa informasi
  2. Penyelesaian masalah dan hal-hal yang belum diatur di dalam pedoman ini

 

Bagan organisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi